BERTUAPOS.COM, PEKANBARU – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas Satpol PP Pekanbaru juga berlaku bagi para pedagang bunga musiman. Meski dagangan mereka cantik namun karena menggelar lapak di trotoar jalan maka mereka ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu keindahan wajah kota.
Â
Â
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Satpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian kepada bertuahpos.com, Jum’at (08/08/2014). “Selain mengganggu keindahan, pedagang ini mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Tapi sebagai tidakkan awal, nanti kita akan beri himbauan kepada pedagang untuk tidak meggelar dagangannya di trotoar,” jelasnya.
Â
Apabila membandel, akan diambil tindakan tegas. Dagangannya diambil dan pemilik akan diminta keterangan apalah punya izin atau tidak.(yogi)
Â