BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah mendadak membatalkan aturan soal paskibraka putri kenakan celana panjang. Dengan dibatalkannya aturan ini, maka model pakaian untuk paskibraka putri tetap seperti biasanya, mengenakan rok seperti tahun-tahun lalu.Â
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot Dewa Broto mengatakan, dibatalkannya aturan tersebut untuk menghindari adanya kontroversi di tengah masyarakat.
Dia bilang dalam perkembangannya aturan ini menuai banyak kontroversi sehingga pemerintah memutuskan untuk paskibraka putri tetap menggunakan pakaian seperti biasa.Â
Dilansir dari republika.co.id, atura ini dibatalkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. “Pembatalan aturan ini setelah kita mendengarkan aspirasi dari banyak pihak,” ungkap Gatot.Â
“Tapi, dalam perkembangannya kami menampung aspirasi dari berbagai pihak itu kemudian di-cancel, dibatalkan, oleh Pak Menpora,” kata dia.
Kemenpora juga telah mengeluarkan surat edaran per 2 Agustus 2019 lalu. Surat ini ditujukan kepada seluruh menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan perwakilan RI di luar negeri.
“Yang intinya adalah kembali sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi contohnya kalau yang cewek, tetap pakai rok, seperti biasa,” ujar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul wacana anggota Paskibraka putri 2019 yang berhijab menggunakan celana panjang. Namun, aturan tersebut menimbulkan prokontra di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, dia sudah merundingan mengenai aturan paskibraka putri mengenakan celana panjang dengan dengan Kapala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau.
“Saya sudah tanya dengan Dispora untuk pakaian paskibraka. Soalnya paskibraka pusat sudah pakai celana,” katanya.Â
Jika memang harus memilih, menurut Syamsuar, dia lebih setuju untuk pasukan pengibar bendera wanita menggunakan celana panjang saja. Kecenderungan kostum rok yang gunakan Paskibraka wanita terlihat lebih sulit saat harus berperaga baris-berbaris dalam setiap momentum upacara bendera.(bpc3)