BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan penarikan retribusi pajak warnet sebesar lima persen. Namun untuk menerapkan perda ini, dewan minta pemko untuk mendata terlebih dahulu jumlah warnet yang beroperasi di Kota Bertuah ini.
Â
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi, Sabtu (9/5/2015) mengatakan bahwa jika hendak melakukan penarikan retribusi kepada warnet, seharusnya harus jelas seperti apa warnet yang dilakukan penarikan pajak.
Â
“Harus dilihat warnet seperti apa yang ditarik retribusinya. Selain itu, warnet di Pekanbaru juga ada yang tidak berizin. Karena itu pemko melalui dinas terkait harus mendata terlebih dahulu warnet yang beroperasi. Setelah tahap itu, barulah bisa diterapkan pungutannya,” ujarnya.
Â
Ia menambahkan, selama ini pemko juga jarang melakukan sosialisasi ke masyarakat. Padahal mereka ada anggaran untuk sosialisasi. Karena itu ia meminta, SKPD terkait harus turun terlebih dahulu. Baik untuk mendata sekaligus melakukan sosialisasi perda.Â
Â
“Saat inikan banyak yang gak berizin. Kalau mau ditarik pajak, juga harus jelas warnet seperti apa yang mau ditarik,” tutupnya
Â
Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan penarikan retribusi pajak warnet sebesar lima persen melalui Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Di dalam Bab III tentang Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak disebutkan  permainan ketangkasan video game, play station, warnet dikenakan pajak sebesar lima persen. Namun, beberapa pengusaha warnet mengajukan pembatalan Perda No 5 Tahun 2011 tersebut. (iqbal)