BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selalu saja tidak sesuai aturan. Masyarakat Kota Pekanbaru mulai merasa risih dengan kelakuan oknum petugas parkir yang kerap memungut tarif tidak sesuai Perda.
Hal ini dirasakan oleh Putri, salah seorang warga Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Selasa (10/01/2017). Dia menceritakan, pada saat mampir di Pasar Buah Jalan Sudirman Pekanbaru, dia dipungut parkir sebesar Rp 2.000. Padahal pada plang biru yang terpapar diujung kawasan parkir itu tertera bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua, yakni Rp 1.000.
Hal seperti ini mungkin pernah dirasakan separuh dari warga Pekanbaru. “Kadang malas saja bertengkar hanya karena uang Rp 2.000,” tambahnya.
Pada dasarnya, para pengunjung yang dikenakan tarif parkir sebesar jumlah itu, tidak setuju dengan cara tidak benar yang dilakukan oleh oknum parkir. Peraturan sudah menjelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000.
Kejadian serupa juga pernah dialami Fahmi, warga di Kecamatan Tangkerang, Pekanbaru. Sesaat setelah membayar kredit di kantor Adira jalan Sudirman Pekanbaru. Dia menyerahkan uang R p2.000 kepada petugas parkir, ternyata tidak ada pengembaian sisa uang. “Diam saja saya, malas ribut sama tukang parkir soal yang seperti itu,” katanya.
Tindakan petugas parkir yang pungut tarif tidak sesuai Perda membuat masyarakat kesal. Tidak seharusnya petugas parkir ambil keuntungan lebih dengan memanfaatkan peraturan pemerintah. Seperti yang diungkapkan Murni. Tindakan seperti ini ternyata tidak mendapatkan pengawasan dari pemerintah.
“Seharusnya diawasi. Nanti kalau seperti ini, tidak jelas uangnya kemana. Ujung-ujungnya, pendapatan daerah dari tarif parkir juga tidak tercapai. Wajarlah sering bocor. Terlalu banyak yang memanfaatkan sektor ini,” ujarnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly