BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksanaan sidang terakhir atau sidang ke-6 dari gugatan pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) yang semula dijadwalkan akan diumumkan Selasa (2/5/2017) depan, berubah menjadi hari Senin (8/5/2017).
Hal ini diutarakan oleh Lucya Permatasari selaku ketua majelis hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota, Kamis (27/4/2017), saat pelaksanaan sidang ke-5 bertempatkan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru.
Baca: Sidang ke-5 Gugatan Terhadap KPU Kota Pekanbaru Molor 1 Jam
Dalam sidang ke-5 tersebut, baik pengacara BISA maupun pengacara KPU Kota Pekanbaru sama-sama memberikan berkas kesimpulan kepada dewan hakim. Dalam pemberian berkas kesimpulan tersebut, kedua belah pihak tidak menyampaikan apapun kepada dewan hakim ketika dewan hakim menanyakan apakah masih ada yang ingin disampaikan.
Baca: Sidang ke-4 Gugatan Penetapan Calon Wali Kota, Hanya Saksi Ahli Pelawan yang Hadir
Seperti yang diketahui, KPU Kota Pekanbaru tergugat atas keputusan penetapan calon walikota. Wan Subiantri selaku pengacara BISA mengatakan, mereka bukan menggugat hasil pilkada melainkan keputusan KPU Kota Pekanbaru menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017. (Bpc9)