BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Di tengah banyaknya pengendara kendaraan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang antre di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ada pemandangan antrean pembeli yang membawa jerigen dengan alasan sebagai pedagang eceran.
Sementara Pertamina, meski telah dilakukan normalisasi dengan menambah kuota penyaluran BBM bersubsidi sekitar 30 persen di atas normal, diharapkan tidak ada konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Jika kedapatan, maka sanksi tegas akan diberikan pada pemilik SPBU.
“Pertamina tetap dilakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur. Pembelian jerigen kita tindak tegas,” ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Diungkapkan Hanung, pihaknya akan memberikan sanksi berupa skors selama tiga bulan hingga Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran. “Kita skors tiga bulan, (bisa) kita PHU, kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada,” tegasnya.
Sementara Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menambahkan penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi secara eceran tersebut bukan hanya tugas Pertamina.
“Sebenarnya merazia, pengecer itu bukan wewenang Pertamina saja, tapi pemerintah daerah dan kepolisian,” pungkasnya(Kabarbisnis)