BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau masih dipusingkan dengan adanya lahan yang akan dilintasi pembangunan jalur tol Riau, masih bermasalah.
Sebanyak 92 petak lahan dari total keseluruhan jalur tol itu belum dilakukan ganti rugi. Sebab masih tunggu rekomendasi dari Kementerian PUPR dan pihak Kejaksaan.
“Pihak Kementerian meminta pandangan kepada Kejaksaan untuk pecahkan masalah itu. Tumpang tindih lahan dengan masyarakat itu, sampai saat ini menghambat pembangunan jalur tol Riau,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi kepada wartawan, Senin (05/12/2016).
Dia menambahkan, ke 92 petak lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat itu berada di kawasan Rumbai Pekanbaru. Lahan itu diinformasikan masih milik masyarakat namun masuk dalam kawasan konsesi PT Chevron.
Pada saat proses ganti rugi sebelumnya ingin dilakukan, ada bentuj protes yang dilakukan oleh PT Chevron, sebab beberapa petak lahan milik masyarakat, posisinya berdekatan dengan area konsesi perusahaam pengeboran minyak itu.
Pihak Kementerian PUPR sedang meminta testimoni Kejaksaan terkait aspek hukum pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang bersengketa tersebut. Pasalnya, meski masuk konsesi Chevron, tanah milik masyarakat itu telah dimiliki secara turun-temurun dengan dilengkapi sertifikat dan SKGR.#HAKI
Penulis: Melba Ferry Fadly