BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK- Mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 9 Desember 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak mengumpulkan seluruh ketua DPC/DPD Partai Politik (Parpol) untuk mensosialisasikan penggunaaan aplikasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Siak.
Ketua KPUD Siak, Agus Salim melalui Sariman, Ketua Divisi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di sela acara dikantor KPUD, Selasa (16/6/2015) mengatakan, dengan penerapan ini diharapkan para parpol atau gabungan parpol mempunyai pesepsi dan penerapan yang sama menyangkut pengajuan dan pemenuhan persyaratan dalam pencalonan bupati dan wakil siak tahun 2015.
“Peserta yang ikut sosialisasi ini ketua DPC parpol tingkat kabupaten beserta operator pengoperasian komputer. Sistim aplikasi ini menggunakan komputer yan sifatnya online,” jelasnya.
Salain itu, materi yang disampaikan juga berupa tata cara pencalonan, dan penerapan pengisian data-data yang perlu disampaikan dalam pengajuan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2015 tentang pencalonan. Dimana, pendaftaran dilaksanakan sesuai tahapan pemilihan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun tahun 2015 yang akan dibuka tanggal 26 juli sampai 28 jullu 2015.
“Apabila ternyata pendaftaran sudah memenuhi syarat pengajuan calon, beserta lampiran akan dilakukan penelitan adminitrasi oleh KPU kabupaten Siak dan sesuai jadwal akan diberi kesempatan kepada pasangan calon atau parpol atau gabungan parpol untuk memperbaiki persyaratan yang belum dan tidak memenuhi syarat, diberikan untuk memperbaiki berdasarkan catatan yang diberikan KPU,” tandasnya. (syawal)