BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Rahimah Erna menyayangkan prosesi penundaan paripurna penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2016-2021, harus segera diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten itu
Dia minta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi segera selesaikan konflik yang diduga muncul atas dasar kepentingan antar golongan itu. “Harusnya persoalan itu dibicarakan secara kekeluargaan dulu,” katanya.
Dalam hak ini, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau ntidak bisa melakukan intervensi agar konflik ini selesai. “Itu bukan sebab bukan kewenangan Pemprov Riau. Selesaikanlah dulu agar masalahnya tidak panjang,” sambungnya.
Jika sidang paripurna oleh DPRD Kuansing itu tidak berjalan maka kemungkinan besar proses pelantikan tidak bisa dilakukan, mengingan SK yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri harus merujuk pada berita acara sidang tersebut. Selnjutnyab barulah Gubernur Riau meneruskan SK pengangkatan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri
Pemerintah Provinsi Riau ingin seluruh pihak di kabupaten itu dapat menyelesaikan persoalan ini dengan Komisi Pemilihan Umum. Erna menyebutkan tim pemenangan juga diminta untuk tidak berkeras hati. Dengan kata lain harus ada solusi yang sama-sama menyenangkan kedua belah pihak dalam kasus ini. “Masalahnya Mahkamah Konstitusi sudah ketok palu. Sudah final. Dan harus dihormati,” sambungnya.
Sebelumnya, ratusan massa unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kuansing, Rabu (3/3/2016) kemarin, pada saat sidang paripurna penetapan Mursini – Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2016-2021, akan berlangsung.
Penulis: Melba