BERTUAHPOS.COM – JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledahan, terkait dugaan kasus suap pengubahan peraturan daerah, pelaksanaan PON dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006 dengan tersangka Rusli Zainal.
Tak tanggung-tanggung, KPK menggeledah enam tempat pada Rabu (10 /7/2013) sekaligus.
“Geledah di Riau untuk tersangka RZ, baik masalah PON maupun hutan, adapun geledah di sejumlah tempat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (10/72013).
Belum diketahui rinci keenam tempat tersebut. Johan sendiri mengaku belum mengetahui pemilik maupun keterkaitan dengan Rusli Zainal. “Tidak dijelaskan rumah siapa,” ujar Johan seperti dikutip merdea.com.
Berikut enam tempat yang digeledah KPK di Riau:
1. Sebuah tempat di Jalan Kapau Sari RT 05 RW 05 Tangkerang Timur Pekanbaru.
2. Rumah di Jalan Tambelan No.6 dan No.8 Rt 02 RW 03 Kelurahan Simpang 4 Pekanbaru.
3. Rumah di Jalan Diponegoro 9 atau Petalabumi No. 9 RT 02 RW 02 Kelurahan Sukamulya.
4. Rumah di Jalan Sultan Syarif Qasyim No 47 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh.
5. Rumah di Jalan Sultan Syarif Qhasim Gang Selamat no 1 RT 03 RW 05 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.
6. Sebuah tempat di Jalan Thamrin Ujing atau Cemara Ujung 130 RT 04 RW 02 Kecamatan Sahil Pekanbaru.
Sebelumnya, pada kasus yang sama KPK juga pernah menggeledah di beberapa tempat. Dari hasil penggeledahan itu menyita tiga mobil dan sebuah apartemen mewah yang diduga berkaitan dengan Rusli Zainal.
Ketiga mobil yang disita itu ditaruh di halaman parkir Gedung KPK. Ketiga mobil yakni Honda Freed warna hitam bernomor polisi B 130 LAK, sedan Honda Accord warna hitam bernomor polisi B 11 SY, dan Honda Jazz warna merah bernomor polisi B 517 TY. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK juga mendapatkan dokumen terkait gratifikasi PON Riau.(kapurnews)