BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah memanggil pihak PT Icon Plus ke Riau. Pemanggilan dimaksudkan untuk menanyakan langsung soal legalitas penggunaan tiang tumpu PLN yang selama ini dilakukan pengusaha TV Kabel.
“PT Icon Plus merupakan perusahaan negara yang memang mengurus tiang tumpu PLN. Karena itu secara umum kita mendorong pengusaha TV Kabel tersebut untuk menjalankan bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal, Rabu (28/01/2015).
Namun ia menambahkan, diperlukan kelengkapan legalitas untuk menunjang bisnis tersebut. Apalagi dalam menjalankan bisnis TV Kabel, pengusaha memang menggunakan tiang tumpu PLN sebagai jaringannya.
Selama ini para pengusaha TV Kabel telah menunjuk satu perusahaan sebagai kordinator pengurus. Koordinator ini bertugas untuk mengurus segala persyaratan perizinan.
“Dengan adanya koordinator ini, semua urusan tiang tumpu PLN dikoordinasikan oleh satu perusahaan tv kabel yang berada di Pekanbaru,” kata Alnofrizal seraya mengatakan bahwa di Riau ini ada sekitar 35 pengusaha TV Kabel yang sudah berizin.
Namun demikian, tetap saja penggunaan tiang tumpu PLN ini harus mendapat izin dari PT Icon Plus.
“Kalau sudah diurus izin penggunaan tiang tumpu PLN ini, maka semakin lengkaplah kelengkapan izin-izin bisnis TV Kabel ini,” katanya. (melba)