BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Senin (02/10/2017) sebanyak 12 karyawan Bank Danamon dari beberapa daerah di Provinsi Riau tuntut kejelasan nasib mereka, setelah kontrak kerja selesai. Mereka mewakili seluruh karyawan yang kontraknya akan segera habis.Â
Sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan, bahwasanya mereka yang sudah mendapatkan dua kali perpanjangan kontrak akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Â
“Mereka yang sudah dua kali perpanjangan kontrak, harus diangkat menjadi karyawan tetap, jika mereka mau, atau diberikan pesangon,” jelas Ade Gunawan, sekretaris koordinator Serikat Pekerja Bank Danamon Pekanbaru kepada Bertuahpos.Â
Ade mengatakan bahwa sampai saat ini ada karyawan yang kontraknya sudah lima bulan habis dan nasibnya tidak jelas.Â
“Bahkan sampai saat ini ada karyawan yang sudah lima bulan kontraknya habis itu tidak ada informasi apakah akan diberi pesangon atau akan diperpanjang kontraknya,” papar Ade.Â
Oleh karena itu, sebanyak 12 orang yang kontraknya habis akhir September lalu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk meminta kejelasan. Mereka tidak ingin nasib mereka sama dengan karyawan lain yang nasibnya tidak jelas setelah kontrak mereka habis.
“Yang hadir hari ini rata-rata adalah karyawan yang kontraknya habis akhir September lalu. Mereka tidak ingin nasib mereka sama dengan karyawan lain yang nasibnya tidak jelas setelah kontrak mereka habis,” jelas Ade.Â
Ade mengatakan bahwa pertemuan kali ini merupakan pertemuan awal. Mereka juga belum melengkapi semua berkas dan tuntutan. Ade mengaku bahwa tuntutan yang akan mereka ajukan bukannya mengenai kejelasan, tetapi masih ada tuntutan lain yang akan mereka perjuangkan. (mg3)