BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Permasalahan sengketa lahan di Provinsi Riau sudah menjadi masalah serius yang harus jadi perhatian. Karena tak jarang, masalah lahan antara masyarakat dan perusahaan berujung dengan kekisruhan dan kekerasan.
Â
Berlatar belakang masalah inilah, Komisi A merencanakan akan membentuk pansus untuk menata ulang dimana letak sengketa masyarakat. Anggota DPRD Riau Komisi A Lampita Pakpahan, Senin (23/2/2015) juga menyatakan bahwa seharusnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau harus disahkan terlebih dahulu.
Â
“Sekarang ini masalah lahan tidak selesai tanpa adanya RTRW dan harus diselesaikan dulu. Dari situ nanti bisa diambil acuan untuk sengketa masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Â
Menurutnya akan susah jika RTRW tidak ada karena tak ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan terkait dengan sengketa lahan. Seperti kedatangan warga Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan yang mengadukan PT Indo Sawit Subur terkait kasus sengketa lahan.
Â
Dirinya menhelaskan bahwa kejadian sengketa lahan tersebut memang sudah terjadi dari tahun 80an dan terus saja terjadi hingga sekarang.
Â
“Kita juga bingung kita tidak bisa memutuskan apa yang terjadi dengan masyarakat dan kita juga tidak bisa menyalahkan perusaahaan. Karena acuannya itu tidak ada,” jelasnya.
Â
“RTRW belum bisa dipastikan kapan mau diperdakan, akan mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” ungkapnya. (iqbal)