BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kendati Dewan Pengupahan telah menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru telah ditetapkan Rp 2.165.435. Namun pemberlakuan UMK baru tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. (baca : Sempat Alot, UMK 2016 Pekanbaru Naik 12 persen)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada kru bertuahpos.com. “Penerapan menunggu SK Gubernur Riau,” sebutnya, Kamis (12/11/2015).
Saat ini Gubri masih menunggu keseluruhan nilai UMK dari kabupaten lainnya. Dengan adanya SK tersebut maka UMK Pekanbaru 2016 sudah bisa diterapkan 1 Januari tahun mendatang.
Mengenai besaran UMK 2016, Johnny sebut kecil kemungkinan berganti. “Mungkin saja, tetapi tidak semudah itu ada kajiannya. Nilai UMK bisa berganti kalau ada terjadi sesuatu kondisi yang ekstrim, seperti inflasi besar-besaran,” tuturnya. (Baca: UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun, Rp 900ribu Hingga Rp 2juta)
Untuk itu dirinya berharap agar seluruh perusahaan di Pekanbaru mematuhi hal tersebut. “Perusahaan agar mematuhi UMK, kalau tidak tentu ada sanksinya,” katanya, saat dijumpai di Kantor Walikota Pekanbaru. (Baca: Kepastian UMK Pekanbaru 2016 Tunggu SK Gubernur Riau)
Jika perusahaan keberatan, bisa mengajukan keberatan membayar upah sesuai UMK 2016. “Kalau keberatan, mereka bisa ajukan penundaan. Ada mekanisme, mereka ajukan ke kita, nanti kita pelajari di mana yang keberatan,” katanya. (baca : UMK 2016 Pekanbaru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (10/11/2015), Dewan pengupahan akhirnya memutuskan Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016, senilai Rp 2.165.435. Atau naik 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000. (Riki)