BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penduduk (Disnakertransduk) Riau Radisin menegaskan bahwa karyawan dalam sebuah perusahaan boleh memberikan aduannya ke Disnakertransduk, terkait masalah pembagian tunjangan hari raya atau THR.
Dia mengatakan H-7 atau sepekan menjelang lebaran Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Himbauan itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994. Dia menegaskan bahwa THR adalah hak wajib karyawan dan pihak perusahaan wajib memberikan.
“Jika tidak perusahaan itu telah melanggar Permenaker nomor 4 tahun 1994. Sebab, peraturan ini memang kita jadikan acuan bersama karena THR merupakan hak setiap karyawan,” kata Rasidin, Selasa (16/06/2015).
Sebab, seperti biasa, untuk menangani persoalan ini pihaknya telah membuat posko pengaduan THR.
“Kita akan tamping pengaduan para karyawan ini, tapi biasanya yang mengadu tidak lebih dari sepuluh seperti tahun lalu,” tambahnya. (melba)