BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, hingga saat ini masih enggan berkomentar mengenai desakan terhadap Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengusut robohnya turap dan jembatan Gelugur Ujung.
Pesan singkat konfirmasi yang disampaikan melalui whatsaap hingga saat ini belum dibalas, meski gambar dan video kondisi jembatan dan turap tersebut telah dikirim dan cheklist berwarna biru.
Dalam konfirmasi ditanyakan mengenai desakan untuk mengusut robohnya turap dan jembatan tersebut serta kekhawatiran masyarakat, kejaksaan tidak berani mengusut proyek tersebut. Karena saat ini pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri didanai Pemko Pekanbaru pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Ketika dihubungi melalui selulernya yang biasa digunakan juga tidak memberikan jawaban.
Baca:Â Jembatan Gelugur Tak Kunjung Diperbaiki, Kadis PUPR Kota Beralasan
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengusut dugaan penyimpangan pada proyek turap dan jembatan pada anak sungai di Jalan Gelugur Ujung
“Ambruknya turap dan jembatan di Jalan Gelugur Ujung Kota Pekanbaru itu merupakan kegagalan bangunan. Kuat dugaan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang No 18 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ujar R Adnan, yang juga Sekretaris Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia ini, pihak pengguna, penyedia jasa maupun pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama lima tahun tahun. (bpc17)