BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, pemerintah pusat telah melakukan rapat untuk menentukan harga.
Seperti diungkapkan Azwar selaku Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan (Disperindag) saat ditemui kru bertuahpos.com di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017). “Guna rapat ini untuk membentuk satgas,” katanya.
Hasil dari rapat tersebut telah diumumkan daftar harga sembako, berikut harganya:
1. Beras/Kg harga grosir Rp10.500 dan harga eceran Rp11.000
2. Gula/Kg harga grosir Rp13.000 dan eceran Rp14.000
3. Tepung/Kg harga grosir Rp7.500 dan eceran Rp8.000
4. Minyak goreng/Kg harga grosir Rp11.500 dan eceran Rp13.000
5. Daging sapi/Kg harga grosir Rp120.000 dan eceran Rp130.000
6. Daging ayam/Kg harga grosir Rp29.000 dan eceran Rp30.000
7. Telur ayam/butir harga grosir Rp1.250 dan eceran Rp1.500
8. Bawang merah/Kg harga grosir Rp27.000 dan eceran Rp28.000
9. Cabai merah/Kg harga grosir Rp38.000 dan harga eceran Rp40.000
10. Kacang tanah/Kg Rp23.500 dan harga eceran Rp24.000
11. Bawang putih/Kg harga grosir Rp48.000 dan harga eceran Rp50.000
Azwar mengatakan, dengan adanya daftar harga tersebut para agen dan distributor harus mengikuti peraturan. “Jangan main-main jika tidak ingin berurusan dengan pidana”, tegasnya.
Baca:Â Bawang Putih Mahal, Disperindag: Distributor Jangan Main-main
Untuk informasi, undang-undang yang mengatur hal ini ada dalam Pasal 133 UUD RI Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpanan melebihi jumlah untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan mahal atau melambung tinggi akan dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Dan pelaku yang menyimpan barang kebutuhan barang pokok dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, maupun hambatan lalu lintas perdagangan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 akan dipenjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Azwar mengimbau para agen dan distributor harus hati hati. “Jangan coba-coba bermain, karena satgas telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (Bpc14)