BERTUAHPOS.COM(BPC) PEKANBARU – Instiawati Ayus, anggota DPD RI Perwakilan Riau,Jumat (22/9/2017), menggelar dialog publik bertema “Urgensi Penataan sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945”.
Hadir pada kesempatan tersebut DR Firdaus ST MT, Walikota Pekanbaru, Taufik A Rahman Anggota Komisi A DPRD Riau dan masyarakat serta dari perguruan tinggi dan aktifis.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus MT, yang juga bakal calon Gubernur Riau 2018-2023, mengatakan, perlu penataan dalam sistem ketatanegaraan tersebut, salah satunya, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar lagi kepada DPD RI, seperti halnya yang diberikan kepada DPR RI.
“Saat ini DPD RI kewenangannya sangat minim, hanya mengawasi, tetapi tidak bisa mengiyakan atau tidakkan seperti halnya DPR RI. Karena itu, ke depan diharapkan kewenangan DPD RI ini bisa ditambah, sehingga sesuai dengan tunjangan yang diperoleh DPD saat ini,”ujarnya.
Sementara Instiawati Ayus, pada kesempatan tersebut mengatakan, DPD RI melalui BPKK DPD RI telah melakukan beberapa strategi diantaranya adalah dengan melakukan RDPU dengan ketua fraksi-fraksi partai politik di MPR, melakukan pertemuan-pertemuan dengan ketua umum partai politik, dan juga melakukan sosialisasi dan menghimpun dukungan masyarakat Indonesia mengenai Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam bentuk Dialog Publik.Â
Pada Tahun 2017, BPKK DPD RI bermaksud untuk melanjutkan perjuangan tersebut dengan melaksanakan Dialog Publik di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi di Indonesia dengan Tema “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945â€.
Tujuannya, membangun opini positif masyarakat terhadap isu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui usul Amandemen UUD 1945, Pemetaan aspirasi masyarakat terhadap isu/materi dalam usul Amandemen UUD 1945; dan
Menggalang dukungan prominen ahli maupun akademisi dan stakeholders daerah terhadap usul Amandemen UUD NRI 1945. (bpc17)