BERTUAHPOS (PEKANBARU) – Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi kembali menegaskan, agar masyarakat Kota Pekanbaru wajib memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Mengingat waktu yang sudah singkat menjelang berakhirnya tahun 2013 ini hanya tinggal waktu dua bulan lebih, warga diminta segera mendatangi Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) di masing-masing kecamatan.
“Masyarakat harus merekam data diri, sehingga ketika e-KTP ini diberlakukan Januari 2014, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru yang sudah wajib KTP harus memiliki e-KTP. Karena ini sangat membantu masyarakat kita,” ujar Wawako, Jum’at (27/9/2013).
Selain itu, menurut Wawako, tahun 2014 e-KTP juga akan diberlakukan diperbankan, proses jual beli, dan di bidang lain.
“Jika masyarakat tidak juga merekam e-KTP dengan waktu yang ditentukan, sanksi tegas kita kepada masyarakat akan terkendala ditingkat pelayanan, itu konsekuensinya. Karena memang tahun 2014 sudah jawib masyarakat sudah e-KTP,” tegas Wawako.
Dicontohkan Wawako, kerugian tidak memiliki e-KTP, misalkan warga Pekanbaru yang miskin, sudah 10 sampai 20 tahun di Pekanbaru, dan kebetulan sakit parah, butuh uang untuk berobat, ketika pemerintah ingin bantu dari Jamkesda, petugas pemerintahan takut untuk membantunya, karena nanti terkait pertanggungjawaban keuangan dan ini permasalahan.
“Untuk itu, saya minta bantuan kepada RT/RW sampaikan kepada masyarakat kita yang belum data e-KTP untuk datang di UPTD-UPTD perekaman,” harap Wawako.
Disinggung mengenai masyarakat yang mengeluhkan perekaman yang bertele-tele, Wawako menyanggah, kalau tidak ada yang bertele-tele dalam perekaman e-KTP. “Sekarang kosong tidak pakai antri-antri,” sebutnya. (wan/RA