BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di tengah membaik dan tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia dan Pekanbaru khususnya. Peran Koperasi dinilai penting untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga bisa menyediakan kebutuhan dan mempermudah para anggota memperoleh modal usaha.
Â
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Zulkifli siapa saja bisa mengajukan pendirian koperasi. Namun untuk mendirikan sebuah koperasi mesti berawal dari semangat anggota untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bukan mencari keuntungan pribadi.Â
Â
Kepada bertuahpos.com dirinya menjelaskan sebelum melegalkannya, harus melewati tahapan pra koperasi. “Jadi ada namanya pra koperasi, bisa tiga bulan sampai enam bulan,” ujarnya Kamis (29/01/2015).
Â
Setiap yang ingin mengajukan pendirian koperasi harus lewati tahapan itu. Sebab selama masa pra koperasi akan terlihat apakah Koperasi itu akan bisa berjalan dengan baik atau tidak.Â
Â
“Karena selama ini yang kita lihat semangat mendirikan koperasi itu besar bahkan sampai berkali kali berkonsultasi, tapi ternyata tidak juga berjalan dengan baik sehingga akhirnya tidak aktif,” sebutnya.
Â
Dijelaskan Kasi Promo Koperasi, Suhaimi pra koperasi itu memang perlu. Sebagai masa pembelajaran kepada pengurus dan anggota bagaimana mengelola Koperasi dengan baik. “Itu juga sebagai nilai seleksi kita, karena tidak semua pengajuan kita kabulkan, seleksinya juga ketat,” katanya.
Â
Mengenai tahapan pendirian koperasi kata Suhaimi, yang pertama harus ada rapat calon anggota. “Minimal 20 orang, disaat rapatlah dipilih siapa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” jelasnya.
Â
Lalu mulai menentukan permodalan, yakni jumlah simpanan wajib dan pokok. “Besaran ditentukan sesuai kesepakatan saat rapat,” katanya.
Â
Kemudian melengkapi syarat administrasi seperti buku daftar anggota, Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT). Dan kalau koperasi simpan pinjam sudah bisa melakukan aktifitas koperasi.Â
Â
“Jadi kalau sudah dirasakan manfaatnya oleh anggota selama pra koperasi, baru nanti undang  Dinas Koperasi Pekanbaru untuk menghadiri RAT untuk melegalkan koperasinya,” katanya.
Â
Kata Suhaimi yang terpenting harus memegang prinsip Koperasi. Yakni keanggotaan bersifat suka rela, SHU sesuai dengan jasa anggota Koperasi, dan kemandirian anggotanya.
Â
Agar lebih jelas bisa berkonsultasi ke Kantor Dinad Koperasi Pekanbaru di Jalan Teratai No 83, Sukajadi. (riki )
Â
Â