BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pihak Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah membahas intruksi Kementerian Perhubungan (Menhub) tentang penyesuaian tarif angkutan darat. Hal itu disebabkan pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 500 perliter untuk Premium dan Solar.
Ketua Organda Pekanbaru, Syaiful Alam kepada kru bertuahpos.com, menuturkan dalam pertemuan itu diputuskan tarif angkutan darat Ibu Kota Pekanbaru turun. “Jadi sudah ditetapkan turun 3 persen, nanti akan ada Surat edaran pemberitahuan,” katanya ketika dihubungi, Rabu (06/04/2016).
Sejak 1 April 2016, harga BBM jenis Premium resmi turun sebesar Rp 500 per liter dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. Demikian juga solar, harganya juga turun, dari sebelumnya Rp 5.650 menjadi Rp 5.150.
Syaiful menambahkan penurunan tarif angkutan darat juga berlaku pada taksi. “Tarif taksi juga turun. Buka pintu dari Rp 7.500 menjadi Rp 7000, dan untuk tarif per kilometernya turun dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.500,” sebut Syaiful.
Dirinya menyebut tidak ada keberatan mengenai penyesuaian tarif tersebut. Hanya saja untuk tarif taksi prosesnya membutuhkan waktu. “Butuh proses memang untuk taksi. Perlu waktu, alat pencatat argo di tiap armadanya harus ditera ulang lagi,” sebutnya.
Tentang angkutan lain seperti angkutan kota (angkot) atau bus kota, disampaikan Syaiful juga mengikuti arahan Menhub turun 3 persen. “Sesuai dengan kesepakatan. Jadi kalau penumpang bayar Rp 3500 tidak masalah itu, dari ongkos sekarang Rp 4000,” katanya.
Syaiful mengatakan sebenarnya penurunan harga BBM tidak terlalu berdampak positif kepada pemilik usaha angkutan umum. Pasalnya harga-harga seperti suku cadang tidak ikutan turun, sehingga biaya operasional hanya turun sedikit.
Oleh sebab itu Syaiful menghimbau kepada rekan-rekan baik di pemilik usaha angkutan umum mau pun pengemudi bisa mematuhi kesepakatan tersebut. Dan harapannya
Kementerian Perhubungan telah memutuskan menurunkan tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif Angkutan Penyeberangan pasca pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kemenhub juga sudah edarkan surat edaran berisi penurunan tarif AKAP sebesar 3,5 persen dan tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 3,38 persen.
Penulis: Riki