BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pakar filsafat hukum, Shidarta menyebutkan bahwa hukum adat itu menarik. Menurut Dekan Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara ini, hukum adat itu sangat ideal bagi dan berjalan sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Shidarta ketika mengisi materi dalam seminar nasional eksistensi hukum adat di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
“Hukum adat itu menarik. Bagi masyarakat, hukum adat ini ideal. Selain itu, hukum adat juga berjalan sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat,” ujar Shidarta, Senin (7/11/2017).
Shidarta kemudian menyebutkan bahwa hukum legal negara merupakan hukum yang tertinggal dari kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Baca:Â Masyarakat Adat Penarik Minat Wisatawan
“Hukum legal negara berbeda dengan hukum adat. Hukum negara itu tertinggal dari kenyataan, karena dalam membuat hukum, pembuat aturan itu beranggapan bahwa aktivitas masyarakat itu diam. Padahal, masyarakat itu terus bergerak,” terang Shidarta.
“Orang Belanda seperti Snouck Hurgronje menyebutkan bahwa hukum legal (negara) berjalan terseok-seok di belakang kenyataan yang terjadi di masyarakat,” tambahnya. (cr1)