BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dikucurkannya anggaran desa, ternyata dana yang dikucurkan sebanyak ratusan juta itu banyak digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan desa sendiri.
Tim Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi, dari hasil survei yang dilakukan menghasilkan, ternyata sebanyak 47 persen dari uang itu dialokasikan untuk operasional pemerintah desa sendiri. Sedang untuk pembangunan infrastruktur hanya 43 persen dan pemberdayaan masyarakat hanya 10 persen.
“Masih banyak desa yang ditemukan belum melakukan ADD seperti yang diamanatkan undang-undang. Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014,” katanya, Selasa (15/03/2016).
Triono juga mengatakan bahwa kalau dikaitkan kenapa anggaran itu boleh dilakukan untuk migitasi perubahan iklim. Ilustrasinya sangat bisa berdasarkan kewenangan asal usul dan kewenangan desa, salah satunya pengelolaan kekayaan alam seperti membuat irigasi dan lain sebagainya.
Ketika Pemerintah Provinsi Riau mengucurkan anggaran Rp 500 juta, harus ada petunjuk teknis yang menyebutkan bahwa 20 persen dialokasikan untuk pencegahan kebakaran hutan, misalnya, yang saat ini, hal itu belum dilakukan.
Kalau dilihat dari prioritas penggunaan anggaran desa, secara umum untuk kebutuhan dasar, sarana dan prasarana, ekonomi dan lingkungan. Pemerintah desa harusnya juga memasukkan anggaran itu dalam pencegahan Karhutla. Sejauh ini kata Tri, masyarakat tidak berani karena tidak ada petunjuk untuk pelaksanaan ke arah itu.
Dia menyebutkan, potensi keuangan yang dikelola desa di Provinsi Riau pada tahun 2016, jumlahnya 1.800 desa, mencapai Rp 1,6 miliar hingga Rp 3,5 miliar. Jumlah itu berasal dari tiga sumber permanen, yakni dana desa dari APBN, alokasi dana desa atau ADD dan bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retrebusi daerah.
Fitra merekomendasikan agar pemerintah Riau membuat pengaturan khusus bantuan keuangan provinsi kepada desa, dengan memansukkan skema penggunaan dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selain itu pemerintah kabupaten harus memfasilitasi desa untuk memansukakan kegiatan migitasi perubahan iklim dan program pembangunan desa pada APBDes.
“Bupati harus menerbitkan aturan khusus penggunaan ADD itu untuk kegiatan migitas perubahan iklim melalui peraturan bupati. Pemerintah desa juga harus merencanakan program migitasi perubahan iklim dalam skala desa dan memasukkannya dalam RPJMDes,” sambungnya.
Penulis: Melba