BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran Nomor 800/BKD/1736. Surat itu bersifat penting. Isinya soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Surat ini diberlakukan untuk pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Riau.Â
Surat itu ditandatangi oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Dikeluarkannya surat edaran ini, tindak lanjut dari Mepan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.Â
Baca:Â Pejabat Bawa Mobil Dinas Mudik Tak Bermoral
Dalam surat itu, poin penting untuk menjadi perhatian pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Riau adalah, aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya wajib melakukan perubahan sikap tindakan dan perilaku ke arah budaya kerja efisien dan hemat, disiplin tinggi dan anti terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih.Â
Salah sutu bentuk perubahan tersebut, berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dilakukan pada hari jam kerja kantor.Â
“Sehubungan dengan itu, dalam menyikapi mudik lebaran, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama untuk mudik lebaran,” seperti ditulis dalam surat itu.
Baca:Â Pejabat Riau Dilarang Bawa Mudik Mobil Dinas
Maka, perlu juga dilaksanakan pengawasan secara obyektif dan transparan secara formal oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau pada posko-posko lebaran. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat berupa pangaduan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau melalui telpon 082284008343 (Drs. Raja Agustiarman).Â
“Surat edaran itu kini sudah diberlakukan,” kata Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan. (bpc3)