BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pejabat yang bawa mobil dinas mudik sama saja tidak bermoral.Â
Karena hanya dikenakan sanksi moral saja. Tidak ada sanksi lain.Â
Itu disampaikan oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, saat dia mempertegas soal surat edaran Menpan RB, melarang pejabat bawa mobil dinas mudik lebaran.Â
Dia mengakui bahwa surat edaran dari Menpan RB itu hanya sebatas imbauan.Â
Tidak ada diberlakukan sanksi. Lebih tepanya hanya sanksi moral saja yang akan diterima pejabat itu.Â
“Kami sudah konfimasi bahwa surat edaran itu hanya sebatas imbauan saja,” katanya Jumat (16/6/2017).Â
Baca:Â Pejabat Riau Dilarang Bawa Mudik Mobil Dinas
Dia mengatakan secara moral memang tidak boleh mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dibawa mudik.
Sejauh ini Pemprov Riau hanya akan mengikuti imbauan dari surat edaran itu.
Namun demikian Pemprov Riau juga akan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan serupa.Â
Kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, misal mudik dengan mobil dinas.Â
“Dengan demikian pejabat itu tidak terkena sanksi moral dari publik,” tambahnya. (bpc3)