BERTUAHPOS.COM (BPC) – Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar. Dengan begitu, maka mantan Ketua KPK itu sekarang bebas murni.
Â
“Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden,” kata Koordinator‎ Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam pers rilisnya, Rabu (25/1/2017).
Boyamin mengatakan, untuk mengetahui informasi dikabulkannya grasi Antasari, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Itu untuk melihat langsung surat persetujuan grasi itu.
Menurut Boyamin, sesuai aturan, grasi yang dikabulkan Presiden akan diterima Ketua PN bersangkutan. “Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi‎,” tambahnya.
Antasari Azhar memang sudah bebas. Namun agar bisa merehabilitasi namanya, dan menghapus status bebas bersyarat serta wajib lapor, maka Antasari harus mengajukan grasi kepada presiden. Jss