BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ada-ada saja permintaan DPRD Riau. Mereka meminta tunjangan sebesar Rp 30 juta untuk dimasukkan dalam APBD Murni 2016. Tunjangan itu untuk insentif biaya perumahan dan mobil dinas.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zulkarnain mengatakan bukan tidak boleh tunjangan itu diberikan. “Tapi angkanya juga harus realistis,” katanya. Dia menyebutkan tunjangan itu idealnya harus menyesuaikan dengan kelayakan disuatu daerah.
“DPRD daerah itu kelasnya setingkat apa. Harus disesuaikan tidak bisa sembarang patok saja. Termasuk juga memberikan tunjangan untuk mobi dinas,” sambungnya.
Dia meminta, jikapun diberikan tunjangan untuk pejabat legislatif, jangan sampai memberikan beban terhadap pemerintah daerah di Riau. Persoalannya tidak sedikit pejabat daerah yang juga terjerat masalah aset pemerintah
“Harus disesuaikan jugalah dewan itu juga ada tingkatan-tingkatannya. Jangan dipukul sama rata semuanya tujangan itu. Susah nanti,” sambungnya.
Sebelumnya, dana tunjangan untuk DPRD Riau ini sudah ada dalam rancangan APBD sebelumnya. Hanya saja dalam APBD murni tahun 2016, Dewan Provinsi Riau meminta tambahan tunjangan itu sebesar Rp 30 juta. (Melba)