Pada aksi ini massa Gempur menuntut Bank Indonesia, aparat peneguk hukum, kepolisian, jaksa, dan Otoritas Jaksa Keuangan(OJK) menindak dan meyelesaikan kasus-kasus kecurangan yang merugikan masyarakat hingga miliyaran rupiah.
“Banyak penyimpangan yang terjadi pada Bank Riau Kepri seperti adanya dugaan pengelolaan dana pensiun yang merugikan rakyat Riau hingga Rp 47 miliyar,” ujar Muhammad Fahrurrozi Koordinator Lapangan.
Â
“Kami juga menuntut adanya penyalahgunaan password dan rendahnya kinerja BRK, kredit yang tidak tumbuh, serta kepatuhan dalam menjalankan busnis BRK yang tak patuh dan lalai, sehingga BRK didenda sebesar Rp240 juta,” terangnya.
Gempur juga menuntut untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan rekayasa terhadap akta Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) dan penggelapan dana koperasi serta memberhentikan orang yang terlibat dalam Daftar Orang Tercela (DOT).
“Kami juga meminta untuk menindak tegas penyimpangan, kecurangan, kesalahan, kerugian (Fraud) pada beberapa kantor cabang BRK,” jelasnya.
Ditambahkan Fahrurrozi, sekian banyak masalah dan kerugian yang dialami BRK, mengapa OJK dan BI terkesan membiarkan permasalahan yang ada hingga berlarut-larut.(yogi)