BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca disahkannya perda retribusi parkir di Pekanbaru masih mendapat reaksi penolakan dari masyarakat. Termasuk dari kalangan DPRD Provinsi Riau dapil Pekanbaru.
Menurut anggota DPRD Riau fraksi PKS, Mansyur HS, mengatakan bahwa pada tahun 2009 lalu, perda tersebut telah di ajukan namun ditolak oleh fraksi PKS.
“Perda ini dulu pernah di ajukan di tahun 2009, namun dari fraksi PKS Kota menolak perda tersebut dengan melakukan walk out dari rapat,” katanya, Rabu (4/11/2015).
Kemudian, lanjutnya, perda tersebut muncul lagi di tahun 2015 dan sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Menurutnya, dengan tarif yang naik tersebut sangat memberatkan masyarakat. Selain itu masyarakat juga melakukan penolakan terhadap keputusan tersebut.
“Kalaupun misalnya ingin mencari retribusi jangan ambil dari parkir, kalau juga dinaikkan harus diperbaiki sistem pengelolaan parkir di Pekanbaru,” lanjutnya.
Bukan menjadi rahasia umum bahwa parkir ini rawan untuk diukur pendapatannya. Selain itu, Mansyur juga berpendapat bahwa Pemko Pekanbaru juga kebingungan untuk menghitung seberapa besar pendapatan dari parkir tersebut.
“Kami dari fraksi PKS tetap saja menolak hal tersebut. Pemerintah harus mengambil langkah jitu, karena masyarakat sudah banyak bergejolak bahkan sampai menurunkan massa,” katanya.
Dirinya meminta agar Pemko dan DPRD Pekanbaru harus memahami masyarakat. Meskipun demikian, dirinya mengatakan bahwa perda tersebut harus dibatalkan agar tidak ada gejolak masyarakat.
“Harus ada naskah akademis dan kajian terlebih dahulu, dengan menetapkan ini apakah ada acuannya. Kalau tetap naik, pengelolaan harus diperbaiki dulu, kalau tidak baik pengelolaannya masyarakat pasti berpikir-pikir,” ulasnya.
Namun demikian, dirinya tetap menghargai Pansus yang dibuat oleh DPRD Pekanbaru, namun seharusnya kepetingan masyarakat harus diatas segala-galanya. (Iqbal)