BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menadesak Pemprov Riau agar segera menetapkan dan melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau. Sejak 28 Desember 2016 lalu terjadi kekosongan masa jabatan karena masa tugas Komisioner KI Riau telah berakhir.
Sementara Gubernur Riau tidak memperpanjang masa jabatan sementara. Â Kondisi tersebut tentu berdampak pada terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi dan bersengketa di Komisi Informasi. Sementara azas umum pelayanan informasi adalah cepat.Â
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan saat ini dikomisi informasi terdapat 30 sengketa yang teregister  yang belum diputuskan oleh Komisi Informasi hingga masa jabatan selesai. Sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagian lagi belum diproses sama sekali. Â
“Salah satu yang belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu,” katanya, Rabu (08/02/2017).
Dia menambahkan,  asas umum dalam pelayanan informasi publik salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU keterbukaan Informasi publik, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi paling lambat diselesaikan 100 hari kerja.Â
Usman mengkhawatirkan, diakibatkan dari kelalaian dan kekeliruan Gubenur Riau yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi. Karena ada keterbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister.
Kekeliruan Gubernur Riau adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama. Kondisi ini menunjukkan Gubernur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau.Â
Persoalan kekosongan jabatan juga akibat dari DPRD yang lambat dalam pelaksanaan uji kelayakan di Komisi A DPRD Riau. Karena, DPRD baru melakukan tes kelayakan dan penetapan 5 Komisioner pada 23 Januari 2017. Padahal nama-nama calon anggota KI telah di sampaikan kepada DPRD sejak awal Desember 2016, Kelalaian DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ini menjadi penyebab.Â
Komisi informasi  sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik ditengah badan publik dan birokrat di provinsi Riau ini yang masih rendah kesedaran akan keterbukaan informasi publik. Bahkan tahun 2016, terdapat sedkitinya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh provinsi Riau. Artinya jika kelalaian Gubernur ini dilanjutkan maka sangat jelas bahwa pemerinath provinsi Riau belum pro terhadap keterbukaan informasi publik.Â
“Kami juga meminta kepada DPRD harus segera menyampaikan 5 nama  calon anggota Komisioner KI Riau yang dipilih melalui Komisi A DPRD Riau kepada Gubernur Riau. Begitu juga Gubernur Riau harus segera menetapkan dan melantik komisioner KI Riau yang baru.  Agar pemerintah  Provinsi Riau tidak terkesan sebagai penghambat hak warga atas informasi dan tidak pro terhadap keterbukaan informasi publik,” katanya.Â
Penulis: Melba Ferry Fadly