BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat mega proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Riau tahun 2018, yang dikawal TP4D Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata bermasalah. Permasalahan mulai dari proses lelang yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya kelebihan bayar mencapai ratusan juta rupiah.
Empat mega proyek Dinas PUPR Provinsi Riau bermasalah tersebut yakni, Pembangunan Fly Over Simpang SKA senilai Rp149,6 miliar yang dikerjakan PT Sumbersari Cipta Marga (SCM) – Semangat Hasrat Jaya (SHJ), KSO.
Kemudian proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka senilai Rp75,5 miliar yang dikerjakan PT Dewanto Cipta Pratama (DCP).
Kemudian Proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar Rp864 juta yang dikerjakan oleh PT Daya Cipta Dianrancana (DCD).
Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Kantor Mapolda Riau sebesar Rp161,6 miliar yang dikerjakan PT MAM Energindo. Dan Manajemen Konstruksi Prmbangunan Kantor Polda Riau sebesar Rp1,440 miliar yang dikerjakan oleh PT Sangkuriang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, diketahui, untuk permasalahan pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpaag SKA salah satunya, Pokja tidak melaksanakan kerja sesuai dengan ketentuan. Rekanan dalam dokumen lelang tidak mengunggah data pendukung.
Sementara permasalahan pada proyek Pembangunan Fly Over Simpang Pasar Pagi Arengka salah satunya dari 15 personel pelaksana pekerjaan yang diunggah PT DCP hanya 3 yang memenuhi persyaratan.
Untuk Proyek pengadaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, salah satunya pengalaman kerja 7 dari 10 personel yang disebutkan rekanan dalam dalam dokumen tidak sesuai dengan senyatanya.
Pada Proyek Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Mapolda Riau permasalahannya antara lain, harga AC dan kelengkapannya pada dokumen engineer estimate dan owner estimate ditetapkan lebih tinggi dari harga vendor sebesar Rp239,9 juta dan konsultan perencana tidak dapat dihadirkan.
Sementata pada Manajemen Konstruksi Polda Riau Pokja juga disebutkan tidak melaksanakan tugasnya. Ahli yang dinilai Pokja tidak sama dengan tenaga ahli yang didaftarkan PT Sangkuriang.
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, SH yang ditemui, mengatakan pihaknya akan fair terhadap persoalan teknis tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di Riau.***(BPC17)