BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru pada Senin kemarin mengesahkan Perda mengenai kenaikan tarif parkir. Bahkan, kenaikan tersebut menjadi pro kontra di tengah masyarakat Pekanbaru. Bahkan, kalangan dari DPRD Provinsi Riau dapil Pekanbaru,Taufik Arrahman, turut mengomentari kebijakan tersebut.
“Kita memang mendapatkan kabar tersebut, namun hal tersebut kita pertanyakan dasarnya apa,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Memang dirinya sempat mendapat kabar tersebut dari dewan kota. Berdasarkan informasi yang didapatnya, pada perda tersebut juga menggunakan sistem batas wilayah.
Sebagaimana di ketahui, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp 1.000.
“Kalau untuk menyikapi macet dengan Perda tersebut pasti sudah melewati pertimbangan tertentu. Namun kita berpandangan, kalau diterapkan perwilayah seperti Sudirman kemacetan bisalah terima, tapi daerah lain bagaimana? Kan tidak mungkin disamakan,” lanjutnya.
Maka dari itu, kalaupun memang diteruskan peraturan tersebut, sistem pengelolaan harus tepat, selain itu sosialisasi kepada masyarakat juga harus ada dilakukan. “Mungkin mereka sudah berkordinasi dengan para ahli untuk membuat perda tersebut, tapi sosialisasi itu memang harus penting,” tutupnya.
Dikutip dari Salisma, ketua pansus pengelolaan parkir Ida Yulita Susanti mengatakan, untuk zona seperti tempat parkir yang sering dilalui masyarakat dan dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur lalu lintas.
“Seperti di luar pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Hal tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan PAD juga dapat mengurangi kemacetan akibat parkir yang berada di badan jalan,†katanya.
Dengan adanya tarif parkir yang begitu tinggi tersebut, diharapkan kepada pemilik kendaraan pribadi akan berpikir panjang sebelum memkarkirkan kendaraannya. (Iqbal)