BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.Â
Oleh karena itu, saat ini untuk menjadi seorang penghulu ataupun kepala desa di suatu wilayah tidak lagi memerlukan syarat domisili minimal 1 tahun, seperti yang terkandung di dalam peraturan MK sebelumnya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kadis PMD, Jasrianto bahwa permasalahan domisili sudah dihapus dari persyaratan pemilihan penghulu di Kabupaten Rohil.Â
“Sekarang keputusan MK bahwa domisili tidak lagi jadi persyaratan, maka kita sesuaikan dengan peraturan Bupati kita bahwa domisili tidak lagi menjadi persyaratan,” ujarnya, Jumat (14/7/17).
Baca:Â Pemilihan Kepenghuluan se Kabupaten Rohil Dilakukan Serentak 6 Desember 2017
Namun, menurut Jasrianto hal yang masih menjadi persyaratan yang berlaku bagi calon penghulu di Kabupaten Rohil hingga saat ini, salah satunya adalah keterangan bebas narkoba yang saat ini langsung keluar dari BNK Rohil, serta kewajiban setiap penghulu beragama muslim wajib pandai mengaji begitu juga non mulim yang wajib menjalankan kewajiban agamanya masing-masing.Â
“Kalau untuk muslim itu wajib untuk pandai mengaji dan non muslim itu menjalankan kewajiban agamanya juga, itu teknisnya Kemenag Rohil yang paham. Sementara itu untuk keterangan bebas narkoba itu juga wajib. Kalau dulu bebas narkoba dari RSUD bergabung dengan keterangan sehat, kalau sekarang harus dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil terpisah dengan keterangan sehat,” tambahnya. (bpc12)