BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Sejak ditetapkannya PP nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai daerah, dimana Pemda wajib membayar iuran. Sekretaris Daerah (Sekda) T. Said Hamzah, mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, yang mana Kabupaten Siak tercatat belum membayar iuran terhitung juli 2015.
“Apa itu JKK,” ujarnya kepada kru bertuahpos (2/3/2016). Padahal sesuai dengan peraturan itu seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut, dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan diprogram JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok.
Untuk pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “No premi no klaim”. Dan hanya Pemda yang sudah bayar yang bisa di cover.
Sekda Siak juga mengatakan hal itu silahkan tanya kebagian keuangan. “coba saja tanya kebagian keuangan masalah itu,”sebutnya.
Jikalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, sekitar Rp 16 ribu per pegawai.
Dimana kini baru tercatat 6 dari 13 Kabupaten yang ada diprovinsi Riau menunaikan kewajibannya untuk membayar iuran wajib kepada PT. Taspen, yakni Pemprov Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kampar, dan Rohul (Rokan Hulu) sudah mulai bayar tahun 2016.
Sehingga bagi Pemda yang belum membayarkan iuran, maka PT Taspen tidak akan melayani pembayaran JKK dan JKM, bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Padahal jika Pemda sudah membayarkan iuran, bila ada PNS yang meninggal atau mengalami kecelakaan, pihaknya akan segera membayarkan kepada keluarga korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Taspen Cabang Pekanbaru meminta kepada pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk sadar membayar iuran JKK dan JKM untuk aparatur sipil negara (ASN).
Seperti yang disampaikan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru, Tamsir kepada kru bertuahpos.com. “Masih belum semua, padahal sudah kita sosialisasikan bahwa iuran JKK dan JKM yang diatur dalam PP nomor 70 tahun 2015 ini wajib disediakan Pemda,†kata Tamsir.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemda yang belum membayarkan iuran JKK dan JKM agar segera melunasi. Sebab sesuai pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penulis : El