BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk), Rasidin Siregar mendesak kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk segera melaporkan Upah Minimum Kota di masing-masing daerah itu.
Hal ini harus segera dilakukan mengingat, tanggal 21 November 2016 sudah harus diumumkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. “Artinya. Sebelum tanggal itu mereka sudah harus melaporkan UMK-nya,” katanya, Senin (07/11/2016).
Dina menambahkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak awal sudah dilakukan, sebagaimana mengikut dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen.
Dengan kata lain, setelah aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, maka setiap kabupaten/kota harus segera menetapkan UMK. Dia mengakui sudah ada beberapa daerah yang melaporkan bahwa mereka sudah menyelesaikan perhitungan UMK tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini, Pemprov Riau tetap saja mendesak agar kabupaten/kota lainnya untuk sesegera mungkin melaporkan UMK masing-masing, sebelum tanggal 21 November nanti. Dengan kata lain, supaya pengumuman itu bisa dilakukan secara serentak.
Penulis: Melba