BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang dibukanya gerbang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), diprediksi ritel-ritel modern akan terus menyerbu Kota Pekanbaru. Dikhawatirkan dengan hadirnya ritel tersebut, maka usaha masyarakat akan mati.
Â
Menanggapi hal tersebut, Zulfan Hafiz Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru mengingatkan  Pemko Pekanbaru untuk mengikuti ketentuan yang telah dibuat melalui perda pasar yang sudah disahkan.
Â
“Makanya kemarin kita baru mengeluarkan perda tentang pasar tradisional, modern dan pusat perbelanjaan. Untuk pasar modern itu mengatur di dalamnya aturan-aturan bagi mereka yang ingin berinvestasi di Pekanbaru,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Jum’at (30/1/2015).
Â
Meski demikian, Pemko sendiri tidak boleh alergi dengan investor yang mau hadir di Pekanbaru. Kalau pemerintah alergi sama saja dengan kota mati selain itu juga tidak boleh mematikan bisnis dari masyarakat.
Â
“Maka dari lanjutnya DPRD sendiri telah membuat regulasi-regulasi terkait hal tersebut. Artinya, tidak merugikan investor dan masyarakat kecil dan harus memperhatikan aspek sosial yang berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya lagi.
Â
Dalam perda tersebut lanjutnya, sudah jelas bahwa ritel yang hendak berdiri di Pekanbaru harus memiliki izin, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan izin lainnya yang harus dipenuhi.
Â
“Karena selama ini hanya memberikan izin asal asal saja dan tidak ada payung hukum. Maka dari itu walikota harus memperhatikan hal ini,” tutupnya. (iqbal)