Menyambut Hari Raya Idul Fitri ini, ada keceriahan dari balik jeruji penjara.Terdapat 382 narapidana yang beragama Islam menikmati kebebasan. Mereka mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2017.
Selain pembebasan itu, juga terdapat 66.099 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan.Â
“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana. Mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,†kata I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rilisnya.
Pemberian Remisi Khusus ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77.
Ada tiga syarat bagi narapidana yang ingin mendapatkan Remisi Khusus ini, yaitu sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaandi lapas/rutan.Â
Dalam lebaran kali ini, Jawa Barat menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat RK. Jumlah mereka 10.094 orang dengan 70 di antaranya dinyatakan bebas saat Idul Fitri.
Untuk urutan kedua adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara dengan 7.929 narapidana (38 di antaranya bebas), dan Kantor Wilayah Sumatera Selatan 5.556 narapidana dengan (29 bebas).Â
Sedang dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 12.955 di antaranya adalah narapidana yang harus memenuhi syarat-syarat tambahan. Mereka adalah yang terjerat kasus korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. jss