BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perda yang mengatur larangan masyarakat untuk memberikan sumbangan bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) sudah ada. Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang melanggar.
Padahal sanksi bagi yang melanggar cukup berat. Yakni dikenakkan sanksi Rp 50 juta.
“Aturan kita sudah melarang masyarakat memberikan sumbangan kepada pengemis. Tapi sampai sekarang tidak berjalan maksimal. Karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui aturan itu,” sebut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati, Kamis (26/6/2014).
Ia berharap aturan ini harus terus dilaksanakan di lapangan. Jika belum maksimal, itu dikarenakan tidak ada petugas yang memantau.
“Sekarang petugas yang memantau itu kan tidak ada. Padahal ke depan. kalau Perda ini ditegakkan, saya yakin, tak akan ada lagi gepeng yang berjejer di lampu merah itu,” tambahnya.
Salah satu usul Ade adalah dengan memasang CCTV di tiap lampu merah. Dengan begitu, pengendara yang tertangkap kamera memberikan sumbangan, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Selain pelaksanaan perda yang tak maksimal, keberadaan gepeng ini juga dikarenakan belum adanya rumah singgah untuk membina para pengemis. (iqbal)