BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 21 Juli 1947, Belanda melanggar perjanjian Perundingan Linggarjati untuk tidak saling menyerang.
Aksi yang oleh Belanda dinamakan Aksi Polisinil menargetkan wilayah-wilayah RI menurut Perjanjian Linggarjati, seperti Jawa, Madura, dan Sumatera. Tujuan utamanya adalah untuk menguasai wilayah perkebunan dan juga ladang minyak.
Aksi Belanda dimulai pada 20 Juli 1947, dimana pimpinan Belanda, Johannes Van Mook menyatakan tak lagi terikat Perjanjian Linggarjati. Kemudian, keesokan harinya, pasukan Belanda menerobos ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera.
Dengan kekuatan 200.000 bersenjata lengkap, dan didukung peralatan modern, wilayah-wilayah RI berhasil diduduki Belanda.
Pemerintah Indonesia membalas agresi Belanda dengan dua cara, yaitu pertempuran gerilya di lapangan dan juga membawa masalah ini ke PBB. 31 Juli 1946, atas permintaan Australia dan India, kasus ini mulai disidangkan di PBB.
Berkat campur tangan PBB, terjadi gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda. Namun, sifatnya hanya sementara, karena Belanda kemudian juga melakukan aksi penyerangan yang disebut Aksi Militer Belanda II. (bpc2)