BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Lukman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pegawai BKD, Arif Hamidi kembali menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Siak segera melakukan registrasi PUPNS secara elektronik (e-PUPNS). Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap instruksi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait edaran kepada ASN di seluruh penjuru tanah air.
Arif juga menyampaikan bahwa PUPNS ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data semua PNS yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban. Pasalnya ada sanksi yang diterima ASN jika tidak melakukan e-PUPNS.
“Jika tidak melakukan registrasi di e-PUPNS, maka nama tidak akan masuk dalam data BKN. Sehingga tidak akan menerima layanan kepegawaian. Bahkan ASN dinyatakan berhenti atau pensiun, “ungkap Arif kepada Bertuahpos.com, di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2015).
Mengingat pentingnya e- PUPNS, maka BKD harus memberikan himbauan kepada semua pegawai di lingkungan kota Siak untuk secepatnya registrasi melalui situs resmi e-PUPNS.
Sementara itu PUPNS di Kabupaten Siak hingga saat ini sudah mencapai 90% lebih. Dari total 6.803 PNS, telah melakukan registrasi sebanyak 6.649 PNS.
Arif menegaskan 90% PNS di Kab Siak telah mendaftar dan masuk penyusunan database ASN. Keberhasilan ini dikarenakan sejak Agustus 2015 telah dilakukan sosialisasi. Para PNS juga sudah melakukan pendaftaran sampai batas akhir yaitu Kamis 31 Desember 2015. Perbaikan akan ditunggu sampai batas akhir pendaftaran.
BKN juga sudah memberikan jadwal khusus untuk daerah-daerah tersebut. Dengan tujuan untuk mempermudah PNS dalam mendaftar e-PUPNS. Walaupun sudah diberi jadwal, bukan berarti mudah. Melainkan peluang jaringan server lebih baik.
Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pendaftaran. Karena PUPNS yang dilakukan secara serentak membuat server lemot.(arie)