BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Guna menunjang proses belajar mengajar atau yang sering disebut PBM, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pekanbaru lakukan tarikan uang operasional kepada orang tua atau wali murid siswa-siswi kelas 1.
Pungutan ini bahkan dilegalkan dengan membagikan surat pernyataan kepada orang tua siswa atau wali murid, pada acara perkenalan orang tua siswa dengan lingkungan sekolah, Jumat lalu.
Dalam surat edaran tersebut, tercantum nama orang tua siswa, murid serta berapa nominal uang sukarela yang akan diberikan orang tua siswa. Hal ini sempat membuat orang tua siswa bertanya-tanya. Seperti kenapa harus dicantumkan nama siswanya. Beberapa orang tua siswa beralasan, besar kecilnya sumbangan yang diberikan orang tua siswa, akan berpengaruh terhadap perlakuan sekolah kepada anaknya di sekolah.
Namun hal ini dibantah oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru, Hj Armiati Spd. Beliau mengatakan tidak ada perbedaan dalam proses PBM di SMPN 1 Pekanbaru.
Sementara saat dimintai keterangan perihal uang sumbangan, pihak sekolah beralasan pungutan ini guna menunjang aktivitas sekolah. Salah satunya keberadaan AC di dalam kelas.
“Jika menyumbang silahkan, jika tidak kami tak memaksa. Namun kami terpaksa mematikan AC saat proses PBM karena tidak cukupnya dana operasional kami jika hanya mengandalkan dana BOS,” papar salah satu guru yang mewakili Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru, di hadapan orang tua siswa.
Baca:Â SMPN 1 Pekanbaru Legalkan Pungutan Uang Baju Dengan Surat Pernyataan
Sementara bagi salah satu orang tua siswa yang hadir, mengatakan sumbangan yang diminta pihak sekolah mengada-ada. Beliau mengatakan tidak ada bedanya belajar menggunakan AC atau tidak.
“Sama saya gak masuk ini sumbangan, dulu aja saya belajar gak pakai AC juga bisa berhasil,” kesalnya.
Seperti yang diketahui, SMPN 1 melakukan pungutan uang operasional kepada orang tua siswa yang baru masuk ke SMPN 1 Pekanbaru, dalam hal ini siswa-siswi kelas 1. Pungutan ini bahkan harus disetorkan orang tua siswa setiap bulannya, seperti yang tertulis di surat pernyataan yang dibagikan kepada orang tua siswa. (bpc9)