BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Pekanbaru menemukan banyak pembangunan gedung di Pekanbaru yang tidak memiliki Amdal. Semestinya bangunan tidak dapat dibangun bila belum memiliki Amdal, sebagai pedoman keluarnya izin lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri kepada bertuahpos.com, Kamis (09/04/2015). Dirinya merinci gedung-gedung yang tidak memiliki Amdal itu antara lain seperti hotel Swiss Bellin, Grand Elite, Hotel Delta, Hotel Anom, Hotel Bidadari. Selain itu gedung PT Panca Eka, PT Surya Dumai Group, Komplek City Walk, dan Komplek Pertokoan di Parit Indah juga belum memiliki izin Amdal.
“Sesuai aturan, gedung yang dibangun wajib memiliki izin lingkungan. Kalau tidak, maka pemilik atau pengelolanya bisa dikenakan sanksi pidana dan denda bagi yang melanggarnya,” tegas Zulfikri.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam aturan disebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak lingkungan wajib memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Dalam UU 32 Tahun 2009 disebutkan apabila dalam hal setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (upl/ukl).
“Pelanggaran aturan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 3 milyar. Tak ada izin lingkungan dampaknya sangat luar biasa jika dibiarkan masyarakat akan dirugikan,” sebutnya.
Sesuai dengan arahan kementerian, BLH memberikan deadline kepada pemilik gedung yang tidak memiliki izin lingkungan untuk mengurus dokumen izin lingkungan sampai akhir Desember 2015 ini.
“Jadi, paling lambat Desember 2015 ini. Kita akan terus pantau, semua yang belum memiliki Amdal sudah kita surati, sudha ada beberapa yang menindaklanjuti,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk pengurusan izin lingkungan sebenarnya tidaklah sulit dan dana yang dikeluarkan puluhan juta, padahal dana pembangunan hotel saja sudah ratusan milyar. “Jadi diberikan batas waktu Desember 2015 ini kalau tidak pidana saja, belum lagi denda Rp 3milyar mana yang lebih rugi,” sebutnya. (riki)