BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Dalam rangka Lebaran Idul Fitri, maka telah ditetapkan bahwa masa cuti yang diberikan berlangsung dari Jumat (23/6) hingga terakhir cuti pada Minggu (02/6).
Hal ini juga turut ditegaskan oleh Bupati Suyatno bahwa masa cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Rohil hanya berlangsung lebih kurang seminggu, sehingga jika ada yang melebihi ketentuan akan mendapatkan sanksi nantinya.
“Kita sebarkan edaran bahwa masa cuti hanya sampai 2 Juli, jadi 3 Juli nanti itukan apel pertama. Kita akan cek disana nantinya,” ujarnya, Kamis (22/6/17).
Baca:Â Cuti Lebaran, PNS Tak Disiplin Akan Dijemur
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Rohil untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam aktivitas mudik lebaran.
“Kalau bisa janganlah, mobilkan sudah banyak, jangan dipakai. Kita juga minta dengan teman – teman jika ada yang kedapatan menggunakan mobil dinas lapor ke kita,” tandasnya. (bpc12)