BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasasi terhadap vonis banding yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, kepada terdakwa korupsi pengesahan APBD Riau dengan terdakwa Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, Kamis (22/6/2017). “KPK sudah resmi menyatakan kasasi Rabu (21/6/2017) kemarin,” ujar Denny.
Dikatakannya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya menjatuhkan vonis selama empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hakim menilai Johar terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengesahan APBD Riau.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi ini lebih ringan satu tahun, dibanding vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang sebelumnya memberikan vonis selama lima tahun enam bulan penjara.
Baca:Â Mantan Anggota DPRD vs Gubri, Bukti Tidak Lengkap Sidang Ditunda
Sebelumnya, jaksa KPK, mendakwa Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.Â
Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp 155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (bpc17)