BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa akan ada penyesuaian ongkos haji menyusul kenaikan pajak sebesar 5% oleh pemerintah Arab Saudi. Lukman Hakim menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan kenaikan biaya haji ini.
“Karena pajak Arab Saudi naik, tentu akan ada penyesuaian untuk biaya haji dan umroh dari Indonesia,” terang Lukman Hakim, Rabu (3/1/2018), sebagaimana dikutip dari kumparan.com.
Lukman Hakim melanjutkan bahwa besaran kenaikan ongkos haji dan umroh ini belum bisa dipastikan. Dia mengaku harus berdiskusi dulu dengan Komisi VIII DPR RI mengenai biaya haji dan umroh pasca penetapan kenaikan pajak oleh Arab Saudi.
BACA:
Per Januari, Pajak Arab Saudi Meningkat 5%, Ongkos Umrah dan Haji Ikut Naik?
“Sedang dihitung berapa kenaikannya. Kita lapor dan diskusikan dulu dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar dia.
Sebelumnya, Arab Saudi telah menetapkan kenaikan pajak sebesar 5% bagi makanan, pakaian, bahan bakar, serta tagihan listrik. Kenaikan pajak ini disebabkan oleh melemahnya harga minyak Timur Tengah. (cr1)