BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah tidak hanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasi tetapi juga melarang seluruh aktivitasnya. Langkah yang diambil pemerintah ini lantas menuai kontroversi, Senin (08/05/2017)
Â
Ketika dikonfirmasi Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Riau , Muhammad Ikhsan menyampaikan sikap di daerah sama dengan HTI pusat. Bahwa pembentukan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang. “Pembentukan HTI sesuai dengan undang-undang tidak ada menyalahi,†sebutnya, Senin (08/05/2017).
Â
HTI telah didaftarkan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal itu dijelaskan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).Â
Â
Sementara itu Juru bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto kepada wartawan menegaskan tidak ada alasan membubarkan HTI. Ismail menampik HTI organisasi yang anti Pancasila. Ismail pun meminta menunjukkan dimana bukti jika HTI anti terhadap dasar negara Indonesia tersebut.
Â
Sebagai informasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto manyampaikan bahwa pemerintah secara resmi melarang keberadaan HTI. HTI dibubarkan karena dianggap terindikasi menentang pancasila dan UUD 1945. (bpc2)Â