BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengatakan dari 11 kabupaten/kota yang diminta untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), tinggal dua daerah lagi belum menyerahkan hasil revisi UMK tersebut.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan, kedua daerah itu adalah kabupaten Indragiri Hulu dan Kampar. “Tapi mereka janji hari ini paling lambat akan serahkan hasil revisi itu,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (31/12/2015).
Dia menambahkan bahwa kedua wilayah itu tidak memberikan alasan pasti soal keterlambatan utuk melakukan revisi UMK. Sebelumnya dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan berkas UMK, hanya Kabupaten Pelalawan yang dianggap cocok dengan peraturan pemerintah. Sementara sisanya, 11 kabupaten/kota diminta untuk mengulangi kerjanya.
Penyesuaian UMK Kabupaten / kota, kata rasidin harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2015, bawah kenaikan UMK tidak boleh melebihi dan tidak boleh kurang dari 11,5 persen. Kebijakan mendadak itu, juga banyak membuat pejabat daerah jengkel.
“Tak bisa, itu aturan. Saya sudah berulangkali lakukan koordinasi dengan pusat. Bahwa itu adalah kebijakan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Alasan lain mengapa Pemerintah Pusat memberlakukan aturan itu, tidak lain dikhawatirkan pada momentum Pilkada serentak 2015, masalah rencana kenaikan UMK dianggap salah satu strategi pencitraan yang akan dilakukan oleh calon kepala daerah. Sebab itu, penetapan UMK akhirnya tidak lagi mengacu pada standar hidup layak, melainkan berdasarkan laju inflasi nasional dan PDRB.
“Jadi seberanya tidak ada yang rumit. Kabupaten/kota hanya perlu melakukan kenaikan 11 persen dari UMK tahun sebelumnya,” katanya.
Rasidin menambahkan, hasil revisi UMK seluruh kabupaten /kota nantinya akan menjadi rujukan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat peraturan gubernur agar UMK itu bisa dilaksanakan tahun 2015. Dia juga membantah pernyataan dari beberapa pejabat daerah sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Disnakertransduk Provinsi Riau tidak mengerti dengan sistem penetapan pengupahan.
“Kita itu bukan tidak mengerti. Tapi memang PP itulah yang sudah menjadi patokan ukurannya. Bukan kita tidak mau tinggi UMK di Kabupaten/kota. Misalnya Inhil, penetapan UMK nya dibawah 11 persen dari keketapan kita. Sementara Kota Dumai malah 14 persen lebih. Kami hanya tidak ingin, karena ulah satu kabupaten/kota akan menimbulkan masalah baru. Ujung-ujungnya Provinsi juga yang dipanggil ke pusat,” sambungnya. (Melba)