BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menegaskan setidaknya 600 ribu penduduk di Kota Pekanbaru wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Kamis (7/12/2017), dari 881.921 penduduk di Kota Pekanbaru, 620.334 diantaranya masuk ke dalam kategori wajib KTP.
Dari data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Pekanbaru, dari 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi penyumbang penduduk dan wajib KTP terbanyak. Dimana tercata sebanyak 159.750 penduduk Kota Pekanbaru tinggal di Kecamatan Tampan.
“Jumlah penduduk terbanyak ada di Kecamtan Tampan, dengan wajib KTP sebanyak 107.587 penduduk,†terang Baharuddin.
Berikut data jumlah penduduk dan wajib KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pekanbaru hingga bulan November 2017:
– Kecamatan Sukajadi (45.596 penduduk, wajib KTP 32.537 penduduk)
– Kecamatan Pekanbaru Kota (25.637 penduduk, wajib KTP 18.675 penduduk)
– Kecamatan Sail (21.935 penduduk, wajib KTP 15.812 penduduk)
– Kecamatan Lima Puluh (41.422 penduduk, wajib KTP 30.543 penduduk)
– Kecamatan Senapelan (37.338 penduduk, wajib KTP 27.406 penduduk)
– Kecamatan Rumbai (62.203 penduduk, wajib KTP 42.565 penduduk)
– Kecamatan Bukit Raya (87.563 penduduk, wajib KTP 63.748 penduduk)
– Kecamatan Tampan (159.750 penduduk, wajib KTP 107.587 penduduk)
– Kecamatan Marpoyan Damai (121.474 penduduk, wajib KTP 85.493 penduduk)
– Kecamatan Tenayan Raya (125.507 penduduk, wajib KTP 87.391 penduduk)
– Kecamatan Payung Sekaki (87.357 penduduk, wajib KTP 62.354 penduduk)
– Kecamatan Rumbai Pesisir (66.139 penduduk, wajib KTP 47.223 penduduk). (bpc9)