BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) M Wardan melalui Asisten I Darussalam melakukan penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 240 orang pada hari Senin (11/5/2015) di gedung Engku Kelana jalan Baharuddin Yusuf.
Asisten I Darussalam didampingi kepala Badan Ke pegawaian Daerah (BKD) Inhil saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa dari jumlah 240 CPNS yang telah diserahkan SK tersebut terdiri dari tenaga pengajar, kesehatan dan tenaga teknis.
“Pada umumnya terdiri dari tenaga guru sebanyak 217 orang, tenaga kesehatan 2 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 21 orang,”sebutnya.
Menurut penyampaiannya, gaji dari seluruh CPNS yang telah diserahkan SK tersebut akan dianggarkan melalui dana APBD II yaitu Kabupaten Inhil.
“Mengenai gaji mereka dianggarkan melalui APBD Kabupaten nantinya,” tutur Darussalam.
Lebih jauh dijelaskannya, seluruh CPNS tersebut tercatat kedalam kategori menghonor sejak tahun 2005 hingga 2015 dan minimal menghonor selama satu tahun secara berturut-turut atau tidak terputus-putus.
Seluruh CPNS ini akan secepatnya diserahkan SK penempatannya diseluruh wilayah Kabupaten Inhil dan Darussalam berharap kepada seluruh CPNS yang baru tersebut untuk dapat menjalankan tugasnya masing-masing dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Karena proses ini begitu panjang maka harapan saya kepada seluruh CPNS ini agar benar-benar bisa menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggungjawab sebagai abdi negara yang ditugaskan sebagai pelayan masyarakat,”tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syaifuddin mengimbau kepada seluruh CPNS untuk dapat memahami kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai abdi Negara untuk ditugaskan melayani masyarakat.
“Kami berharap kepada seluruh CPNS ini kedepannya untuk dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawab mereka sebagai abdi negara,” tuturnya.
Dijelaskan Syaifuddin bahwa sebagai abdi negara yang dibayar oleh uang negara, maka seluruh CPNS maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tanggungjawab atas segala kewajibannya akan ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
“Sanksi itu bisa berupa secara administrasi hingga pemberhentian terhadap pelaku, maka dari itu bekerjalah dengan penuh tanggungjawab dalam melayani masyarakat,”ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa selama ini sudah ada yang dikenakan sanksi secara administrasi dan untuk sanksi pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS memang belum pernah dilakukan karena untuk mengambil tindakan pemberhentian tersebut harus melalui proses penilaian seberapa berat pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
“Yang pernah kita temukan yang telah melakukan pelanggaran ringan sebanyak dua kali dan itu sudah kita berikan sanksi, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan kewenangan oleh kepala dinas, dan terakhir keputusan ada di Bupati”sebutnya. (advertorial/ezy)