BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maraknya ditemukan pedagang di beberapa pasar Kota Pekanbaru yang menggunakan timbangan orange, belum bisa diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, pengecekan timbangan atau tera di beberapa pasar baru bisa dilakukan di pertengahan bulan Maret ini.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Perdagangan DPP Kota Pekanbaru Zuarman kepada bertuahpos.com, Kamis 1 Maret 2018.
Zuarman menjelaskan, hingga pertengahan Maret ini DPP Kota Pekanbaru hanya bisa melakukan edukasi kepada para pedagang.
“Tahap ini adalah tahap sosialisasi. Pedagang akan kami imbau tidak menggunakan timbangan orange lagi. Kami juga memasang spanduk di setiap pasar, sehingga pedagang dan konsumen tahu mana timbangan yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan,” ujar Zuarman.
Zuarman menerangkan, setelah melakukan sosialisasi, DPP Kota Pekanbaru baru bisa melakukan tera di beberapa pasar. Dimana Pemko Pekanbaru menargetkan setidaknya ada empat pasar yang akan tertib ukur tahun ini. Diantaranya Pasar Rumbai, Pasar Labuh Baru, Pasar Higienis serta Pasar Cik Puan.
Baca: Mencengangkan, Ratusan Pedagang Pasar Cik Puan Masih Gunakan Timbangan “Orange”
“Ada dua jenis sidang tera wajib yang kita layani sesuai UU 2 Tahun 81 Tentang Metrologi Legal, yakni Sidang Tera Ulang (STU) dan Sidang Tera Kantor (STK). STU ialah tera dilakukan di pasar langsung. Sementara STK ialah sidang tera yang dilakukan di kantor metrologi. Biasanya kalau di kantor pedagang yang datang ke kami,” tuturnya.
Zuarman menambahkan, sidang tera dilakukan sekali dalam setahunnya sesuai dengan APBD.
“Iya, STU itu sifatnya kegiatan yang dibiayai APBD atau APBN. Jadi biasanya dilakukan sekali dalam setahun. Bagi pedagang yang melakukan STU tidak dipungut biaya alias gratis,” terang Zuarman. (bpc9)